Tekad!!

6 06 2007

Tekad (A Tribute to Izzatul Islam)

Berkibarlah GG

Kami sadari jalan ini kan penuh onak dan duri
Aral menghadang dan kezhaliman yang akan kami hadapi
Kami relakan jua serahkan dengan tekad di hati
Jasad ini, darah ini sepenuh ridho Illahi

Kami adalah panah-panah terbujur
Yang siap dilepaskan dari busur
Tuju sasaran, siapapun pemanahnya

Kami adalah pedang-pedang terhunus
Yang siap terayun menebas musuh
Tiada peduli siapapun pemegangnya
Asalkan ikhlas di hati tuk hanya ridho Illahi Robbi…

Kami adalah tombak-tombak berjajar
Yang siap di lontarkan dan menghujam
Menembus dada, lantakkan keangkuhan

Kami adalah butir-butir peluru
Yang siap ditembakkan dan melaju
Dan mengoyak, menumbang kezhaliman
Asalkan ikhlas di hati tuk jumpa wajah Illahi Rabbi…

Kami adalah mata pena yang tajam
Yang siap menuliskan kebenaran
Tanpa ragu ungkapkan keadilan

Kami pisau belati yang slalu tajam
Bak kesabaran yang tak pernah padam
Tuk arungi da’wah ini jalan panjang
Asalkan ikhlas di hati menuju jannah Illahi Robbi…





sebuah mimpi dari anak peradaban..

6 06 2007

15.25

tadi pagi, sekitar jam 9 sampai jam 12, saya dan kawan-kawan tercinta di Garda Ganesha turun kembali bersama dengan rekan-rekan gerakan yang lain (KAMMI, FPR, GBB, BRAIN, BEM UPI) untuk aksi solidaritas kepada kawan-kawan SP FKK PTDI. Aksi ini dilandasi oleh keprihatinan terhadap lemahnya penegakan hukum yang terjadi dalam tubuh direksi PTDI sehingga koruptor kelas kakap, Dirut PT.DI Bpk. Edwin, sampai saat ini masih juga belum diringkus ke bui.

sekilas tentang isu yang kami bawa.
Seperi yang telah kita ketahui bersama, bahwa PN kelas I Kota Bandung telah mengadakan persidangan terhadap dirut PT. DI ini dan telah ditetapkan sebuah keputusan, bahwa bpk. Edwin selaku dirut PT.DI, telah bersalah dalam melanggar sebuah undang-undang (maafkan, daku lupa undang-undangnya..) dimana atas pelanggaran itu, beliau dijatuhi hukuman kurungan selama 2 bulan.

Namun apa yang terjadi kawan-kawan?

Kuasa hukum dirut PT.DI ini mengusulkan sebuah PK (peninjauan kembali) kepada institusi peradilanyang lebih tinggi, yaitu MA. Anehnya, (mungkin lebih tepat, tololnya) MA mengabulkan PK dan mengeluarkan keputusan untuk mengadakan sidang ulang di tempat yang sama (PN kelas I kota Bandung), dengan alasan, terdakwa saat itu tidak datang pada persidangan (padahal kuasa hukumnya suda ada).

ini merupakan sebuah pertanda, bahwa peradilan di Indonesia benar-benar sudah nasuk tahap kritis, dimana MA yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam peradilan di Indonesia, masih bisa dipermainkan oleh mereka yang memiliki duit. ya, duit. oleh karena itu, perjuangan ini belum selesai, kawan. kasus-kasus korupsi, kebisuan hukum, lumpuhnya undang-undang dalam menjerat mereka yang berduit, merupakan sebuah PR yang harus kita kerjakan bersama. Belum lagi masalah krisis moral, kepemimpinan, pendidikan, ekonomi, dan budaya yang tidak akan pernah bisa selesai dengan hanya mengandalkan pemerintah yang juga tidak jelas, apakah beritikad ingin menyelesaikan, ataukah malah memancing di air keruh.

sekarang sudah saatnya bangkit, kawan. kekuatan ada di pikiran, kepalan tangan, dan langkah kaki mereka yang mau menggunakannya. sekarang bukan saatnya lagi menunggu orang-orang tua untuk menyelesaikannya. kita kaum muda, dan kita adalah generasi yang di pundak kita terletak amanat bangsa ini..

hh…
andai kegelisahan ini adalah sebuah doa, maka ku berharap, semoga Allah berkenan mengabulkannya…